Jumat,  29 March 2024

Makan Pempek Kaki Lima Kena Pajak 10 Persen, Pedagang: Nyesel Saya Pilih Dia

NS/RN
Makan Pempek Kaki Lima Kena Pajak 10 Persen, Pedagang: Nyesel Saya Pilih Dia

RADAR NONSTOP - Jika Anda makan di Palembang, Sumsel sebaiknya hati-hati. Sebab, Pemkot Palembang mengenakan pajak 10% bagi pedagang kaki lima. 

Para pedagang mengaku kesal dengan kebijakan tersebut. "Aturan itu bikin dagangan kita sepi. Nyesal kami pilih dia waktu pilkada," keluh pedagang Pempek, Selasa (8/7). 

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, kebijakan pajak 10 persen berlaku untuk semua pedagang kuliner.

BERITA TERKAIT :
Rafael Alun Tetap Dibui 14 Tahun, Orang Pajak Yang Tajir Kapan Diusut Lagi Nih?
PPN Naik 12 Persen Dan Barang-Barang Bakal Melonjak, Airlangga Bikin Parno Rakyat?

Pajak 10% itu, sambung Harnojoyo sebenarnya sudah diterapkan sejak jauh hari. Namun untuk kali ini Pemkot mulai memasang alat pemantau e-tax, dengan begitu semua transaksi akan terpantau. Dia mengatakan, penerapan pajak itu untuk mengejar target PAD Rp 1,3 Triliun.

Dengan pemasangan alat itu, Harnojoyo ingin penarikan pajak khususnya bidang kuliner lebih maksimal. Termasuk tidak ada tipu-tipu dalam pembayaran pajak di Kota Palembang.

"Makanya kita pasang alat untuk menarik pajak atau memantau. Jadi setiap orang makan itu kan kena pajak, tapi selama ini tidak dibayarkan ke kita, ini yang kita cari untuk peningkatan PAD," katanya.

Diketahui, alat tapping-box dipasang di tiap usaha. Gunanya sebagai alat untuk memantau pendapatan harian. Pemungutan pajak ini berdasarkan Perda Nomor 84/2018 tentang pemungutan pajak restoran sebesar 10%. 

Pajak ini dikenakan bagi masyarakat yang makan di tempat, maupun di bungkus atau take away.

Sampai hari ini, Pemkot Palembang telah memasang sekitar 300 unit tapping-box di restoran dan rumah makan. Hingga akhir tahun ini, ditargetkan terpasang sebanyak 1.000 unit tapping box supaya PAD 1,3 triliun dapat tercapai.