Jumat,  29 March 2024

Dituduh Perkosa PRT Indonesia, Politisi Malaysia Bebas Bayar Uang Jaminan

NS/RN/CR
Dituduh Perkosa PRT Indonesia, Politisi Malaysia Bebas Bayar Uang Jaminan

RADAR NONSTOP - Paul Yong Choo Kiong bisa menghirup udara bebas. Dewan daerah untuk wilayah Perak, Paul Yong menjabat sebagai Ketua Komisi Perumahan dan Pemerintah Daerah. 

Politikus Malaysia awalnya diselidiki atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia telah dibebaskan setelah membayar jaminan. 

Media lokal Malaysia, The Star, Kamis (11/7/2019), Paul Yong adalah anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco) dari Partai Tindakan Demokratik (DAP). DAP diketahui tergabung dalam koalisi pemerintahan Pakatan Harapan, yang kini berkuasa dan dipimpin oleh Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad.

BERITA TERKAIT :
Malaysia Tim Asia Tenggara Terburuk di Piala Asia 2023
Eks Menpora Malaysia Terjerat Cuci Uang, Anak Muda Gak Jaminan Lurus Dan Bersih

Kepala Kepolisian Perak, Komisaris Razarudin Husain, menyatakan kasus ini tengah diselidiki di bawah pasal 376 Undang-undang Pidana dengan delik pidana pemerkosaan. 

Razarudin menyatakan bahwa Paul Yong telah ditangkap pada Selasa (9/7) lalu dan dibebaskan setelah membayar jaminan yang tidak disebut jumlahnya ke polisi pada Rabu (10/7) waktu setempat. 

The Star melaporkan bahwa Paul Yong bebas dengan jaminan setelah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi.

Selain mencatat keterangan Paul Yong, polisi juga telah mencatat keterangan korban yang disebut sebagai seorang PRT Indonesia berusia 23 tahun. Polisi menerima laporan pada Senin (8/7) waktu setempat dari korban yang menyatakan majikannya memperkosa dirinya di dalam rumahnya (si majikan) di Meru Raya, Malaysia. 

Saat ini tim forensik telah dikerahkan ke lokasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk dianalisis lebih lanjut. 

Pengacara Paul Yong, Leong Cheok Keng menyebut kliennya akan tetap menjalankan tugas seperti biasa meski muncul seruan penonaktifkan. Leong yang juga anggota dewan untuk wilayah Malim Nawar ini, menyatakan tak ada alasan bagi kliennya untuk mundur karena semua orang diasumsikan tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya.