Jumat,  29 March 2024

MA Segera Sidangkan PAP 02, Jawara Pilpres Bisa Berubah?

RN/CR
MA Segera Sidangkan PAP 02, Jawara Pilpres Bisa Berubah?
-Net

RADAR NONSTOP - MA (Mahkamah Agung) akan segera menggelar sidang gugatan pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang diajukan kuasa hukum Prabowo - Sandi. Jika menang, apakah akan merubah jawara Pilpres 2019?

"Semua berkas sudah lengkap dan tinggal menunggu hari sidang. Dalam waktu 14 hari insya Allah sudah diputus," ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA, Abdullah, Jumat (12/7/2019).

Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi yang menangani perkara ini, Nicholay Aprilindo,  menjelaskan kalau permohonan PAP yang diajukannya ini bukan kasasi.

BERITA TERKAIT :
Nerazzurri Bakal Kehilangan 2 Bintangnya Ini
Pamerkan Koleksi Busana Terbaru, Desainer Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024

Ia menjelaskan, gugatan tersebut merupakan perlawanan hukum atas putusan Bawaslu No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang menolak pengaduan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bahwa diduga telah terjadi PAP secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.

"Dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami uraikan di dalam permohonan PAP kami kepada Mahkamah Agung RI,  sehingga tidak bisa dikatakan permohonan tersebut kedaluwarsa dan atau lewat waktu," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2019).

Nicholay mengingatkan bahwa Bawaslu bukanlah pengadilan tingkat pertama, karena Bawaslu bukan badan atau lembaga peradilan maupun lembaga peradilan khusus. Bawaslu merupakan pelaksana Pemilu yang berfungsi sebagai pengawas dan diberi kewenangan oleh UU Pemilu untuk menerima laporan pelanggaran Pemilu, memeriksa dan memutuskan laporan, serta memberikan rekomendasi kepada KPU.

"Dengan demikian, Bawaslu tidak dapat dipersamakan dengan lembaga peradilan seperti pengadilan negeri,  karena Bawaslu tidak berada di dalam lingkup UU Mahkamah Agung dan atau UU Kekuasaan Kehakiman," jelasnya.

Data yang dihimpun menyebutkan, Bawaslu menolak laporan BPN Prabowo-Sandi pada 15 Mei 2019 dengan dalih tidak menemukan bukti adanya kecurangan secara TSM pada penyelenggaraan Pilpres 2019.

Laporan tersebut diregistrasi atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi,  Djoko Santoso, dan atas nama Dian Fatwa. Yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah pasangan nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Joko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais kemudian mambawa kasus ini ke MA, namun pada 26 Juni 2019 MA memutuskan untuk tidak menerima permohonan itu karena dianggap cacat formil atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Alasannya,  karena kedua Pemohon tidak memiliki legal standing atas perkara yang dimohonkan atau bukan merupakan Pemohon Prinsipiel.

Itu sebabnya Prabowo-Sandi kemudian memberikan kuasa kepada Nicholay dan permohonan kembali diajukan.

Setelah itu, pemohon prinsipiel, dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga, memberikan kuasa mengajukan permohonan PAP pada Mahkamah Agung. Permohonan PAP diterima serta diregister oleh panitera Mahkamah Agung dengan nomor register permohonan 2 P/PAP/2019.

Tanggapan Bawaslu

Terkait laporan PAP tersebut, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya sudah memberikan jawaban kepada MA.

"Kami berpendapat di dalam jawaban kami bahwa terkait dengan (pelanggaran) TSM itu merupakan ranah yang diberikan oleh UU untuk diselesaikan di Bawaslu dan bukan diselesaikan oleh MA," katanya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Menurut dia, sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, penanganan pelanggaran adminstrasi TSM merupakan ranah Bawaslu. MA berwenang menangani perkara tersebut setelah KPU menjalankan putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi TSM dan terjadi proses pembatalan calon atau pasangan calon.

"MA baru dapat menerima sebuah perkara setelah adanya putusan TSM yang ditindaklanjuti oleh KPU dan KPU telah mengeluarkan sebuah proses pembatalan calon. Itu baru MA dapat memutus terhadap pokok perkaranya. Tetapi, pada saat sebuah SK pembatalan itu tidak ada, misalnya, maka MA tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sebuah permohonan tersebut," tandasnya.

#Bawaslu   #MA   #Prabowo