Sabtu,  27 April 2024

Akan Umumkan Hasil Kerja

MAKI: Harus Ada Penetapan Tersangka, Jika Tidak, Ngapain Dibayar Mahal

RN/CR
MAKI: Harus Ada Penetapan Tersangka, Jika Tidak, Ngapain Dibayar Mahal
Novel Baswedan -Net

RADAR NONSTOP - Tim Pakar Investigasi Kasus Novel Baswedan ditantang umumkan dan tetapkan tersangka. Jika tidak, kredibilitas dari para pakar yang sudah dibayar mahal dipertanyakan.

Begitu dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, tim pakar ini terdiri dari berbagai ahli dalam bidangnya.

Bahkan pengalamannya banyak yang menjadi tim pencari fakta, seperti Hermawan Sulistyanto, yang pernah menjadi tim pencari fakta kerusuhan 1998.

BERITA TERKAIT :
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Berdarah yang Tewaskan 1 Pelajar di Cipayung Depok
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante

”Dengan kemampuan dan pengalaman itu tentunya laporan itu harusnya mampu mendorong menemukan pelaku ya penetapan tersangka juga,” tuturnya.

Bila saat diumumkan itu ternyata tidak mampu mendorong menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, maka kredibilitas dari para senior itu akan tercoreng, karena tidak bisa membantu masyarakat dalam menemukan kebenaran dalam kasus ini.

”Masyarakat antikorupsi jadi akan bertanya-tanya, mereka ngapain dibayar jadi tim pakar,” terangnya.

Boyamin menegaskan, bila saat laporan nanti, tim pakar investigasi tidak membuat kasus terang benderang, maka bisa jadi tim bentukan kapolri ini hanya merupakan lips service atas desakan masyarakat untuk mengungkap kasus.

“Hanya untuk meredam hasrat mengetahui kebenaran,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, dampak yang lebih serius akan muncul bila kasus Novel Baswedan ini masih tidak terungkap. Kondisi ini mengharuskan Presiden Jokowi untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF). Sebab, tim pakar investigasi bentukan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian saja belum mampu mengungkap kasus. ”Maka, laporan itu harus mampu mengungkap pelaku,” tegasnya.

Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, saat ini sedang dipelajari laporan tersebut. Penyerahan laporan itu dilakukan Selasa lalu, maka Selasa besok akan diumumkan oleh Polri. ”Tim Pakar Investigasi bersama Kadivhumas,” jelasnya.

Diketahui, Tim Pakar Investigasi Kasus Novel Baswedan bentukan Polri akan mengumumkan hasil kerja mereka pada Selasa (16/7/2019).

Laporan itu diharapkan mampu untuk mendorong kasus tersebut terungkap. Setidaknya, dengan bisa menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi lebih dari setahun lalu.