Kamis,  25 April 2024

Perda KTR Tidak Dilaksanakan, Pemkot dan DPRD Tangsel Bisa Maladministrasi

Doni
Perda KTR Tidak Dilaksanakan, Pemkot dan DPRD Tangsel Bisa Maladministrasi
Ilustrasi

RADAR NONSTOP- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, memberikan pendapatnya mengenai Perda Kawasan Tanpa Rokok no 4/2016 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dirasa masih lemah menyusul belum adanya Perwal.

Menurut Ketua Ombudsman Banten, Bambang P Sumo kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) mengatakan, Perda KTR di Tangsel sudah bisa dilaksanakan bila pasal-pasalnya sudah jelas tanpa menunggu Perwal.

Namun, dalam Perda KTR tanpa Perwal itu, kata Bambang P Sumo, ada pengecualian.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

"Perda KTR sudah bisa dilaksanakan bila pasal-pasalnya sudah jelas tanpa menunggu Perwal. Kecuali bila dalam pasal-pasal tersebut dinyatakan perlu ada peraturan lain, seperti Perwal. Misalnya, Perwal yang mengatur sangsi dan hal-hal teknis lainnya,"jelas Bambang P Sumo, Selasa (16/7/2019).

Kendati begitu, Ketua Ombudsman Banten, itu mengingatkan jika legislatif dan eksekutif dapat terkena maladministrasi, apabila tidak melaksanakan Perda.

"Perda adalah produk hukum yang dihasilkan oleh legislatif dan eksekutif, melalui perjalanan pemikiran dan proses pembahasan yang panjang, serta menggunakan anggaran yg cukup besar. Bila tidak dilaksanakan berarti melakukan pengabaian hukum dan itu maladministrasi,"tegas Bambang P Sumo.

Seperti diketahui, produk Perda KTR no 4 tahun 2016 di Tangsel, sejak dilahirkan pada 2016 lalu hingga kini belum maksimal. Perda itu sampai kini menunggu rancangan tindaklanjut Perda KTR yang masih dalam penyusunan.