Sabtu,  20 April 2024

Aktivis ProDEM Bakal Bawa Kasus Walikota Tangerang Vs Menkum HAM ke Polisi

NS/RN/CR
Aktivis ProDEM Bakal Bawa Kasus Walikota Tangerang Vs Menkum HAM ke Polisi

RADAR NONSTOP - Babak baru perseteruan antara Kemenkum HAM Yasona Laoly dan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah kian panas saja. 

Kali ini aktivis Pro Demokrasi alias ProDEM mendesak aparat persoalan Arief untuk dibawa keranah hukum.

Desakan itu muncul setelah aktivis ProDEM membaca salinan surat dari Walikota Tangerang Arief R Wismansyah tentang nota keberatan dan klarifikasi bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019.

BERITA TERKAIT :
JARI’98 Bagi bagi THR, Aktivis dan Simpatisan dari Kalimantan Hingga Banten Ucapkan Doa Terimakasih
Hoki Politisi Yang Dapat Jakarta Youth Award, Suara Meledak & Melenggang Ke DPRD DKI 

Menurut Wasekjend Jaringan Aktivis ProDEM, Agung Wibowo Hadi mengatakan, dalam surat nota keberatan Pemkot Tangerang yang dikirimkan ke Kemenkumham, pada intinya menyatakan tidak akan bertanggung jawab terkait sejumlah pelayanan di kawasan lahan Kemenkum HAM.

Kata Agung, surat nota keberatan itu muncul pasca kritikan pedas yang diarahkan Yasona Laoly kepada Arief R Wismansyah.

"Terlalu dzolim dan sombong sekali Arief itu, kenapa harus masyarakat yang jadi korban akibat dia yang baper kepada Menkumham. Menjadi pelayan Masyarakat itu tugas dari kepala daerah, bukan tindakan semena-mena,"kata Agung Wibowo Hadi, Selasa (16/7/2019).

Kendati demikian, Agung menanambahkan, bukti nota surat keberatan yang di layangkan Walikota ke Kemenkumham bisa di jadikan alat bukti guna melaporkan Arief ke Polisi.

Menurut dia, dalam surat keberatan itu karena ada point yang tidak bertanggung jawab terhadap pelayanan warga masyarakat.

Pelayanannya itu seperti penerangan jalan umum, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah, dan lain sebagainya.

"Kami Jaringan Aktivis ProDEM akan melaporkan tindakan Arief dan pihak-pihak yang melakukan tindakan pidana Ancaman tersebut ke pihak berwajib. Tidak bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat adalah bentuk ancaman dan kesewenang-wenangan bahkan cenderung dzolim," jelas Agung Wibowo Hadi.

Atas adanya peristiwa itu, ProDEM menilai Arief R Wismansyah selaku kepala daerah harus bisa berkaca dengan posisinya saat ini keberadaan Puspemkot Tangerang ada di tanah Kemenkumham.

"Emang minta saat ini Puspemkot Tangerang ada dimana, dan tanah itu milik siapa. Emangya yang tinggal di lahan-lahan Kemenkumham bukan warga masyarakat Tangerang? Hukum yang ada di Tangerang memangnya hukum rimba, bukan hukum yang di atur oleh Negara?,"cetusnya.

Arief sebelumnya membatah tudingan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyatakan bahwa Arief menghalangi perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang. Bantahan Arief itu disampaikan dalam bentuk rekaman yang diperoleh wartawan dari Humas Pemkot Tangerang, Sabtu (13/7/2019) kemarin.

"Iya, jadi saya juga kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri, karena tidak ada niat sedikit pun saya sebagai Wali Kota Tangerang mencari gara-gara terhadap tugas dan tanggung jawab saya sebagai penyelenggara daerah di Kota Tangerang," kata Arief dalam rekaman itu.

Arief menambahkan, dia telah melayangkan surat keberatan dan klarifikasi terhadap apa yang disampaikan Yasonna.

"Kalau beliau menyampaikan bahwa saya akan membuat lahan-lahan Kemenkuham menjadi lahan pertanian, rasanya Pak Menteri harus mencari informasi lebih jauh lagi," ujar Arief.