Jumat,  29 March 2024

Pansel KPK Jangan Asal Pilih, Ini Pesan Antasari Azhar

Ninding
Pansel KPK Jangan Asal Pilih, Ini Pesan Antasari Azhar
Antasari Azhar di Gedung DPR, Senayan.

RADAR NONSTOP - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar berpesan agar Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK benar-benar teliti dalam memilih. Jika tidak teliti maka, lembaga anti rusuah itu bisa kacau. 

“Jangan sampai melanggar undang-undang," kata Antasari Azhar pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni di Pressroom DPR, Kamis (18/7/2019).

Tak hanya itu, Antasari mengingatkan Pansel Capim KPK periode 2019-2023 agar memilih pimpinan KPK yang memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan sesuai amanah undang-undang sehingga tidak melanggar undang-undang.

BERITA TERKAIT :
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara

Menurutnya, berdasarkan amanah Pasal 21 ayat 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, kata dia, menyebutkan bahwa formasi pimpinan KPK harus memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan. "Itu artinya, formasi pimpinan KPK harus ada unsur polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut," ucapnya.

Sementara, formasi pimpinan KPK periode 2014-2019 saat ini terdiri dari, Agus Raharjo (ahli pengadaan barang/jasa), Alexander Marwata (hakim tipikor), Saut Situmorang (staf ahli BIN), Laode Muhammad Syarif (akademisi), dan Basaria Panjaitan (polisi).

"Apakah dari lima pimpinan KPK itu ada unsur jaksa? Enggak ada kan. Berarti ada pelanggaran Undang-undang," tegasnya.