Kamis,  25 April 2024

Raih Segudang Penghargaan, Pemerhati: Pemkot Bekasi Jangan Lupakan Pelayanan

YUD
Raih Segudang Penghargaan, Pemerhati: Pemkot Bekasi Jangan Lupakan Pelayanan
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOP - Walikota Bekasi atau Pemerintah Kota Bekasi lebih memilih seabrek- abrek penghargaan. Bahkan, penghargaan yang diterima nyaris tak dapat dihitung.

Masyarakat tentunya berharap dengan penghargaan yang diterima Pemkot Bekasi dapat menjadi pemacu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi memberikian pelayanan yang terbaik kepada masyakat.

Bukan sebaliknya, setelah mendapat penghargaan melupakan pelayanan. Ada tangungjawab moral dengan penghargaan yang telah diterima. Demikian disampaikan Tarmin Cahyo Haryono, pengamat kebijakan publik Bekasi, Sabtu (20/7).

"Dalam hal tata kelola keuangan Pemkot Bekasi meraih penghargaan ke 4 kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk keselamatan di jalan raya Kota Bekasi Terunggul dalam Lomba Road Safety Partnership Action (RSPA). Bidang pendidikan Walikota Bekasi raih penghargaan Ing Ngarso Sung Tulodho dari BMPS terkait pelaksanaan PPDB online," papar Tarmin Cahyo Haryono.

Tarmin Cahyo Haryono menambahkan, peran Rahmat Effendi membina BUMD, Rahmat Effendi juga meraih penghargaan Top Pembina BUMD 2019 dari Majalah Top Business yang bekerjasama dengan Asia Business Research Centre. Bidang lingkungan hidup walaupun gagal meraih piala Adipura, namun meraih sertifikatnya saja.

"Dan sederet penghargaan yang diterima Pemkot Bekasi dan masih banyak lagi penghargaan dan penghargaan serta penghargaan lagi-lagi penghargaan. Terlepas dari sederet penghargaan ada sebuah catatan untuk Pemkot Bekasi. Berdasarkan Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak memperoleh informasi publik dari badan publik di luar informasi yang dikecualikan. Informasi diperoleh melalui permohonan lisan maupun tulisan. Sementara itu, badan publik yang dimintai informasi wajib memberikan informasi paling lambat sepuluh hari kerja sejak diterimanya permohonan," ungkap Cahyo.

Namun, lanjut Cahyo, dalam perjalanan Pemkot Bekasi masih sulitnya masyarakat untuk mendapat informasi publik. Bahkan tak jarang harus sampai ke ranah gugatan informasi publik. Dan sekalipun disidangkan oleh Komisi Informasi Publik saking dableknya PPID tidak menghadiri sidang.

Menurut Cahyo, seharusnya semua dapat berpikir secara positif. Banyak hal yang bisa dimanfaatkan dari informasi Publik di antaranya.

1. Masyarakat dapat menjadi kontrol sosial . Sehingga dengan adanya kontrol dari masyarakat pelaksanaan kegiatan tidak keluar dari rel aturan yang ada.

2. Masyarakat dapat berperan aktif menyampaikan usulan masukan ke Pemerintah apa yang belum dilaksanakan, ada apa yang menjadi kebutuhan - kebutuhan masyarakat.

"Semoga Pemkot Bekasi tidak tenggelam dalam penghagaan, mamun tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," imbuhnya.

BERITA TERKAIT :